Selasa, 14 Mei 2013

Teruntuk ayah dan ibu tercinta


Ayah ibu kini aku sudah dewasa
Usiaku tak lagi muda
Kini akupun sudah menikah
Tapi aku belum bisa membalas semua
Pengabdianku kini kepada suamiku      
Tapi cinta sejatiku takkan pudar bersama ayah dan ibu
Terimakasih ayah…terimakasih ibu….
Berkat kegigihan dalam merawatku aku bisa jadi seperti ini
Perjuangan ayah ibu akan ku kenang hingga ku mati
Akan ku ceritakan pada anak ku nanti
Ayah…ibuu….kebaikanmu tak tertandingi
Kau menyayangiku tulus dari hati
Aku bangga jadi anak ayah dan ibu
Akan ku jaga nama baik itu selamanya dan sampai mati


                    Dari anakmu tercinta
                          Ema Fardiana

Minggu, 12 Mei 2013

Peranan Kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan



 
Kata Kunci: Kiai, Wali Hakim, Perkawinan
Kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan banyak terjadi di mana-mana dan hal itu sangatlah bertentangan dengan regulasi yang ada di Indonesia. Mengingat peranan wali sangatlah penting karena wali termasuk rukun dalam suatu perkawinan, jika wali tidak ada maka dapat beralih kepada wali hakim,yang mana dalam peraturan di Indonesia yang berwenang menjadi  Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali, lalu bagaimana jika dinikahkan oleh kiai sebagai wali hakim dan status perkawinan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peranan kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan dari pandangan Tokoh masyarakat kota  Probolinggo sub fokus mencakup  Pertama Peranan kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan Kedua  Status hukum perkawinan menggunakan kiai sebagai wali hakim Ketiga,  Relevansi pandangan tokoh masyarakat terhadap peranan kiai sebagai wali hakim dan status perkawinannya dengan pembaharuan hukum Islam (KHI).
Jenis penelitian ini adalah penelitian  lapangan (field research) Pendekatannya deskriptif kualitatif dan penelitian ini termasuk penelitian fenomenologis,  Data dan sumber data yaitu  primer dilakukan dengan teknik wawancara dan sekunder dengan beberapa literatur, adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dan Teknis pengelolaan data meliputi editing, classifying, analisying, concluding adapun  analisis yang digunakan deskriptif kualitatif dan pengecekan keabsahan data menggunakan tiga yaitu mengecek metodologis, mengecek hasil laporan, dan trianggulasi.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu,  Pertama peranan kiai sebagai wali hakim dalam pandangan tokoh masyarakat Probolinggo dapat dikategorikan menjadi dua pandangan,  yaitu tidak setuju dan setuju bersyarat. Kedua status hukum perkawinan menggunakan kiai sebagai wali hakim, menurut pandangan tokoh masyarakat ada yang mengatakan tidak sah dan sah, Ketiga  Relevansi pandangan tokoh masyarakat terhadap peranan kiai sebagai wali hakim dengan pembaharuan hukum Islam (KHI)yaitu dikategorikan menjadi dua yaitu relevan dengan pembaharuan hukum Islam dan tidak relevan dengan pembaharuan hukum Islam (KHI)