Kata
Kunci:
Kiai, Wali Hakim, Perkawinan
Kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan banyak terjadi di mana-mana dan
hal itu sangatlah bertentangan dengan regulasi yang ada di Indonesia.
Mengingat peranan wali
sangatlah penting karena wali termasuk rukun dalam suatu perkawinan, jika wali
tidak ada maka dapat beralih kepada wali hakim,yang mana dalam peraturan di
Indonesia yang berwenang menjadi Wali
Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri
Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak
mempunyai wali, lalu bagaimana jika dinikahkan oleh kiai
sebagai wali hakim dan status perkawinan tersebut.
Penelitian ini bertujuan
untuk mendeskripsikan peranan kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan dari pandangan
Tokoh masyarakat kota Probolinggo sub
fokus mencakup Pertama Peranan
kiai sebagai wali hakim dalam perkawinan Kedua Status hukum perkawinan menggunakan kiai sebagai wali hakim Ketiga, Relevansi pandangan tokoh masyarakat terhadap peranan kiai sebagai wali
hakim dan status perkawinannya dengan pembaharuan hukum Islam (KHI).
Jenis penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research) Pendekatannya deskriptif kualitatif dan penelitian ini termasuk penelitian fenomenologis, Data dan sumber data yaitu primer dilakukan
dengan teknik wawancara dan sekunder dengan beberapa
literatur, adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dan
Teknis pengelolaan data meliputi editing, classifying,
analisying, concluding adapun analisis yang digunakan deskriptif kualitatif dan pengecekan keabsahan data
menggunakan tiga yaitu mengecek metodologis, mengecek hasil laporan, dan
trianggulasi.
Adapun hasil dari
penelitian ini yaitu, Pertama peranan kiai sebagai wali hakim dalam pandangan
tokoh masyarakat Probolinggo dapat dikategorikan menjadi dua pandangan, yaitu tidak setuju dan setuju bersyarat. Kedua status hukum perkawinan menggunakan kiai sebagai wali hakim, menurut
pandangan tokoh masyarakat ada yang mengatakan tidak sah dan sah, Ketiga Relevansi
pandangan tokoh masyarakat terhadap peranan kiai sebagai wali hakim dengan
pembaharuan hukum Islam (KHI)yaitu dikategorikan menjadi dua yaitu relevan
dengan pembaharuan hukum Islam dan tidak relevan dengan pembaharuan hukum Islam
(KHI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar